DESKRIPSI
Pemberitaan negatif dapat menyebar cepat dan membentuk opini publik bahkan sebelum perusahaan sempat menjelaskan duduk perkaranya. Jika ditangani secara reaktif, situasi ini bisa berkembang menjadi krisis yang menggerus kepercayaan dan merusak reputasi yang telah lama dibangun. Pelajari mekanisme penyelesaian dan strategi komunikasi menghadapi sengketa pemberitaan di kelas terbaru Kompas Institute.
Pelaksanaan:
Hari/Tanggal: Rabu–Kamis, 29–30 Oktober 2025
Waktu: 09.30-15.30 WIB
Lokasi: Ruang Kompas Institute, Gedung Kompas Gramedia Unit 2 Lantai 3
Jalan Palmerah Selatan No. 26-28 – Jakarta
Materi yang dipelajari:
Kerangka Hukum Pers di Indonesia
- UU Pers, UU ITE, dan regulasi terkait.
- Hak jawab dan hak koreksi.
- Tata cara pengaduan ke Dewan Pers.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
- Jalur penyelesaian sengketa: mediasi, adjudikasi Dewan Pers, litigasi.
- Pertimbangan memilih jalur litigasi vs non-litigasi.
- Studi kasus sengketa antara korporasi dan media.
Prinsip Komunikasi Krisis dan Manajemen Krisis dalam Sengketa Pers
- Prinsip komunikasi krisis: transparansi, kecepatan, konsistensi.
- Strategi merespons pemberitaan negatif tanpa memperburuk situasi.
- Membangun hubungan proaktif dengan media dan jurnalis.
Strategi Praktis Menghadapi Sengketa Pers di Lapangan
- Menghadapi “wartawan bodrek” dan praktik tidak etis.
- Teknik negosiasi dan komunikasi dengan media dalam situasi sensitif.
- Menyusun protokol internal penanganan sengketa pers.
Pengajar:
- Muhammad Jazuli – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers
- Ignatius Haryanto – Akademisi dan Pengamat Pers
- Adi Prinantyo – Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas
Benefit:
- Materi pembelajaran
- Sertifikat
- Akses Kompas.id selama 1 tahun
- Suvenir & Konsumsi